Pemberlakuan tingkat Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk membatasi penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah Jawa-Bali dan di luar wilayah Jawa-Bali diperpanjang mulai hari ini, 7 Juni hingga 4 Juli.
Sebagian besar daerah juga sudah pindah ke PPKM Tingkat 1, kecuali Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat yang masih masuk dalam PPKM Tingkat 2.
Perpanjangan PPKM tertuang dalam Instruksi Inmendagri Nomor 29 dan 30 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 6 Juni 2022.
“Seluruh wilayah (128 kabupaten/kota) se-Jawa-Bali berada di PPKM level 1. Untuk wilayah di luar Jawa-Bali ada 385 kabupaten/kota di PPKM level 1 dan hanya satu kecamatan yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang selalu tetap di level 2. .,” kata Direktur Jenderal Pemda MV Safrizal ZA dalam keterangan tertulis, Selasa (7 Juni). Safrizal mengatakan, penilaian pemda terhadap pemekaran PPKM saat ini menggunakan indikator community transfer sebagai indikator untuk menyesuaikan upaya kesehatan masyarakat dan kendala sosial dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang dicanangkan Menteri Kesehatan.
Relaksasi kebijakan tersebut dilakukan dengan pembatasan akses bagi pemudik internasional, termasuk penyediaan perjalanan udara bagi jemaah haji tahun 2022.
Hanya beberapa pos perbatasan (PLBN) yang dapat digunakan di pintu masuk, yaitu PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Motaain, PLBN Nanga Badau, PLBN Motamasin, PLBN Wini, PLBN Skouw dan PLBN Sota.
Sementara itu, jalur laut dapat melewati semua pelabuhan laut internasional yang dibuka atas kebijaksanaan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
“Seperti yang dikatakan pemerintah sebelumnya, kami telah menyusun strategi untuk keadaan endemik Covid-19, sehingga semua pihak harus bekerja keras agar upaya kami dapat segera dilaksanakan,” kata Safrizal. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono sebelumnya berharap kebijakan PPKM di Indonesia bisa dihapuskan mulai Agustus 2022. Namun, target itu bisa tercapai dengan rekor nol peningkatan kasus dan level. Jumlah rawat inap akibat Covid-19 terus menurun.
Dante mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan kasus Covid-19 dan mempertimbangkan banyak usulan dari pakar kesehatan dan ahli epidemiologi.
Gugus Tugas Penanganan Covid-19 juga bertujuan untuk menghentikan PPKM jika tidak ada peningkatan kasus virus corona di Indonesia dalam enam bulan Idul Fitri atau sekitar Oktober 2022.