IronCross – Permainan judi slot online belakangan ini memang banyak sekali peminatnya, hanya dengan modal ponsel dan sejumlah uang masyarakat Indonesia mengadu peruntungan untuk mencari profit. Padahal dalam jangka panjangnya, bisa berdampak buruk karena bisa mengakibatkan kecanduan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, fenomena ini turut menjadi perhatian petugas. Polisi tak segan melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku.
“Semua pelanggaran terkait ITE apakah itu judi online, penipuan online, investasi bodong, yang kaitannya menggunakan jaringan internet kita tetap proses dan itu ditangani direktorat siber,” kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (25/5).
Selama ini Polri sudah gencar memberantas judi slot online yang meresahkan masyarakat. “Sudah banyak yang kita ungkap,” sambungnya.
Iklan judi slot online juga bertebaran di dunia maya dan media sosial. Bareskrim Polri sudah memerintahkan seluruh jajarannya untuk memberantas iklan semacam itu.
“Sudah ada TR (Telegram) perintah di Kabareskrim ke Polda dan jajaran,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Khusus judi slot online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.