Pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Indonesia, terkandung tidak benar satu jalur pendaftaran yang dinamakan bersama dengan jalur afirmasi. Jalur afirmasi ini diperuntukkan bagi siswa kurang mampu, anak berkebutuhan khusus (ABK), hingga anak bersama dengan kondisi khusus andaikan yang orang tuanya meninggal didalam penanganan COVID-19.
Dalam Panduan Penanganan ABK bagi Pendamping (Orang Tua, Keluarga, dan Masyarakat) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Tahun 2013, anak berkebutuhan khusus adalah anak yang mengalami keterbatasan atau keluarbiasaan, baik itu didalam faktor fisik, mental-intelektual, sosial, dan emosional, yang dapat berpengaruh secara berarti didalam perkembangan atau perkembangannya ketimbang anak yang seusia bersama dengan mereka.
Sehingga, jalur ABK berarti adalah jalur yang diakses untuk anak anak yang mempunyai keterbatasan/keluarbiasaan fisik/intelektual-mental/emosional/sosial, sebagaimana disebutkan sebelumnya.
Jenis-Jenis ABK
Masih berasal dari sumber yang sama, tersebut ini adalah bermacam model anak berkebutuhan khusus:
- Disabilitas penglihatan: punya problem daya penglihatan bersifat buta menyeluruh atau sebagian (low vision).
- Disabilitas pendengaran: mempunyai problem pendengaran, baik sebagian atau menyeluruh, dan umumnya terkendala termasuk didalam berbicara atau berbahasa.
- Disabilitas intelektual: punya inteligensia yang berarti di bawah rata-rata anak seusianya dan tidak dapat beradaptasi didalam hal perilaku yang terlihat sewaktu era perkembangan.
Jenis-jenis ABK lainnya yang wajib diketahui orang tua
- Disabilitas fisik: mempunyai gangguan gerak akibat lumpuh, tidak lengkap anggota badan, dan kelainan bentuk dan fungsi tubuh/anggota gerak.
- Disabilitas sosial: memiliki masalah/hambatan mengendalikan emosi dan kontrol sosial, juga berperilaku menyimpang.
- Memiliki gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktivitas (GPPH) atau attention deficit and hyperactivity disorder (ADHD): memiliki gangguan perkembangan yang ditandai dengan sekumpulan masalah mencakup pengendalian diri, rentang atensi/perhatian, impulsivitas/hiperaktivitas. Sehingga, ini menyebabkan kesulitan bersikap, berpikir, dan mengendalikan emosi.
- Mempunyai gangguan spektrum autisme atau autism spectrum disorders (ASD): mempunyai gangguan di tiga area dengan tingkatan yang berbeda, yaitu kemampuan komunikasi dan interaksi sosial serta pola-pola perilaku yang repetitif dan stereotipe.
- Memiliki gangguan ganda: terdapat dua atau lebih gangguan, sehingga butuh pendampingan, pendidikan khusus, layanan, dan alat bantu belajar khusus.
- Lamban belajar atau slow learner: potensi intelektualnya sedikit di bawah rata-rata, tetapi belum termasuk gangguan mental. Anak dengan kondisi ini butuh waktu lama dan berulang untuk menyelesaikan tugas akademik/nonakademik.
- Kesulitan belajar khusus atau specific learning disabilities: terhambat atau memiliki penyimpangan pada satu atau lebih proses psikologis dasar, yaitu berupa ketidakmampuan berpikir, mendengar, berbicara, menulis, membaca, mengeja, dan berhitung.
- Adanya gangguan kemampuan komunikasi: penyimpangan dalam perkembangan bahasa wicara, irama, suara, serta kelancaran dari usia rata-rata yang disebabkan faktor psikologis, fisik, atau lingkungan, baik ekspresif atau reseptif.
- Memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa: mempunyai skor inteligensi yang tinggi (gifted) atau unggul di bidang-bidang khusus talented), misalnya di bidang seni, olahraga, musik, dan kepemimpinan.