MS Glow Dituntut Rp37 Miliar, Bos MS Glow Menjerit – Juragan 99 dan Shandy Purnamasari harus menelan pil pahit saat MS Glow kalah dari PS Glow milik Putra Siregar. Kemarin, Rabu, 13 Juli, majelis hakim menyetujui sebagian gugatan PS Glow tentang penggunaan eksklusif merek dagang kelas III (kosmetik) untuk barang atau jasa yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Gugatan penggugat diterima sebagian,” demikian bunyi putusan SIPP PN Surabaya seperti dikutip.
Merek MS Glow dituding serupa dengan PS Glow dan PSstore Glow, sehingga mereka diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 37.990.332 atas pelanggaran tersebut.
Tak ayal, putusan hakim membuat Shandy Purnamasari ‘berteriak’ karena merasa merek dagangnya sudah ada sebelum produk pesaing.
“Yang jelas, merek kami sudah ada jauh sebelum merek itu,” kata Shandy Purnamasari.
Lebih lanjut, Shandy mempertanyakan bagaimana hukum bekerja di negara yang menurutnya mengabaikan fakta di lapangan.
Shandy tidak mengerti mengapa dia pikir pihaknya telah terluka dan mengapa dia harus membayar kompensasi.
“Apakah ini hukum Indonesia? Dengan alasan kita ada dulu dan terdaftar dulu, mengabaikan fakta hukum, dan poin keempat hukuman dan kompensasi 37,9 miliar yuan, bukankah kita lebih rentan?” katanya.
Seperti merasa dikhianati, Shandy tampaknya menuntut pengembalian dari negara, yang ekonominya selama pandemi juga didorong oleh bisnis MS Glow.
Shandy Purnamasari berkata: “Sungguh menyedihkan..apakah tidak ada perlindungan bagi kita yang bekerja keras untuk menghabiskan pemuda kita melatih MS Glow untuk menghidupkan kembali perekonomian Indonesia?”