Iron Cross – Demi situs judi online kian marak beredar di Internet. Pihak Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) meminta pihak DPPR untuk mengeluarkan anggaran sebesar Rp 1 triliun untuk membeli mesin pemblokir situs judi online.
“Kami sudah mengajukan anggaran untuk membeli mesin yang memiliki kekuatan yang lebih kuat untuk memblokir situs perjudian” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI tentang Langkah Strategis Penanganan COVID-19 dalam Aspek Informasi dan ICT, Senin sore (13/7/2020).
Kominfo dikabarkan baru memiliki mesin crawling atau pengais yang bertujuan untuk mencari konten-konten negatif dan perjudian.
“Kami ingin juga ingin lebih kuat dalam membrantas perjudian” kata Semuel.
Semuel menegaskan selama ini pemerintah tidak pernah memblokir situs, namun memiliki wewenang meminta operator untuk memblokir situs yang melanggar aturan.
Saat ini, dalam masalah pemblokiran konten, pemerintah ingin menggunakan mesin pelacak. Jika Anda menemukan konten negatif, pemerintah akan meminta operator seluler untuk memblokir konten dan situs.
Tetapi dengan mesin pengunci yang ingin dibeli, Kominfo mengatakan pemerintah dapat segera memblokir situs.
Sampai sekarang, KOMINFO telah memblokir 1,3 juta situs negatif, di mana 220.000 adalah situs game online. Sementara konten negatif di jejaring sosial yang telah berkurang naik menjadi sekitar 730.000 konten.