Kominfo Ancam Blokir Whatsapp, IG, Google 5 Hari Lagi – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta perusahaan digital seperti WhatsApp, Instagram, dan Google segera mendaftarkan perusahaannya sebagai Private Scope Electronic Systems Operators (PSEs).
Pendaftaran PSE dapat diselesaikan paling lambat 20 Juli 2022. Jika tidak, operasinya di Indonesia akan diblokir keesokan harinya, 21 Juli. Kominfo mengancam akan memblokir WA, IG, dan Google dalam waktu lima hari jika tidak segera mendaftarkan perusahaannya.
Baru-baru ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Platt mengatakan dalam aturan pendaftaran PSE Private Scope, pemerintah tidak melihat apakah perusahaan berasal dari dalam negeri atau luar negeri. Pasalnya, Kominfo menerapkan hal yang sama, bahwa semua PSE harus terdaftar di negara bagian.
“Semua PSE Penyelenggara Sistem Elektronik Swasta, baik swasta murni maupun BUMN, diberi waktu hingga 20 Juli untuk mendaftar ke PSE untuk memenuhi persyaratan undang-undang kami, mereka harus mendaftar,” kata Johnny Bupati, Magelang, Candi Borobudur Kabupaten Jawa Tengah kepada wartawan, Kamis (14/7).
“Pendaftarannya mudah karena dilakukan melalui OSS atau satu kali pengajuan secara online, jadi tidak ada alasan untuk terkendala administrasi,” ujar Johnny kemudian.
Menurutnya, pendaftaran ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional, dimana industri digital memiliki banyak peluang.
“Saya tidak membedakan ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE swasta, baik swasta murni atau BUMN, harus terdaftar. PSE publik seperti PeduliLindung juga perlu didaftarkan, dan mekanismenya adalah PSE publik. mekanisme pendaftaran. PSE bersifat publik,” kata Johnny.
Selain itu, Johnny mengatakan pendaftaran PSE diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Swasta.
Kominfo menyebutkan beberapa PSE besar telah terdaftar, antara lain Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.
Sementara itu, Google, Youtube, Meta dan anak perusahaannya (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, platform streaming video Netflix, PUBG Mobile dan perangkat Mobile seperti Mobile Legends tampaknya tidak terdaftar.
Beberapa waktu lalu, perwakilan dari PUBG Mobile dan Mobile Legends mengatakan bahwa mereka mendaftar untuk mematuhi aturan.